Eksekusi Mati Warga Negara Brasil Dinilai Menciderai Hukum
Minggu, 19 April 2015 - 15:21 WIB
Sumber :
- REUTERS/Handout via Reuters
VIVA.co.id
- Tim advokasi Rodrigo Gularte, meminta Jaksa Agung Republik Indonesia mencabut vonis hukuman mati atas warga negara Brasil itu. Sebab, eksekusi mati terhadap seseorang dengan gangguan kejiwaan adalah tindakan yang mencederai hukum.
Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Minggu, 19 April 2015, menyebutkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP menyatakan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan.
Hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. "Hukum melarang seseorang dengan gangguan jiwa dihukum, apalagi dieksekusi," kata Ricky.
Dia menegaskan bahwa pernyataan Jaksa Agung inkosisten dan tidak logis. Sejak 1982 Rodrigo telah mengalami gangguan kejiwaan, yang terbukti melalui surat keterangan dokter.
Rodrigo divonis hukuman mati, setelah dituduh menyelundupkan narkoba dalam papan seluncur. Warga Brasil yang tiba di Indonesia dengan beberapa orang lainnya itu diyakini hanya menjadi korban.
Baca Juga :
Apalagi Rodrigo tidak didampingi oleh penerjemah sejak ditangkap hingga proses pengadilan yang menjatuhkan vonis mati terhadapnya. Sayang semua upaya untuk membuktikan kondisi kejiwaan Rodrigo, seakan tidak digubris Kejaksaan Agung.
Tim pembela telah mengajukan pendapat kedua pada 3 Maret 2015. "Dua Minggu setelah proses
second opinion,
kami minta hasilnya, tapi tidak digubris juga oleh Jaksa Agung. Ini semacam ada itikad tidak baik dan tidak transparan, ada hal yang ditutupi oleh kejaksaan," tuturnya. Jaksa Agung berencana tetap melakukan eksekusi mati, seusai digelarnya Konferensi Asia Afrika di Bandung. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]