Tanpa Mary Jane, 8 Terpidana Mati Didor Pukul 00.25 WIB

Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • VIVA / Dwi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akhirnya mengesksekusi mati para terpidana narkoba tepat pukul 00.25 WIB, Rabu 28 April 2015. Namun dari sembilan terpidana, kejaksaan hanya mengeksekusi delapan orang. Tanpa Mary Jane, warga Filipina yang diduga korban trafficking.

Diduga kuat alasan pembatalan terpidana asal Filipina ini, karena Rabu, 29 April 2015, ada orang yang telah menyerahkan diri, dan mengaku bertanggung jawab atas kasus Mary Jane.

Orang ini mengaku, dialah pihak yang memasukkan narkoba ke tas Mary Jane. Sehingga ada kemungkinan kuat, bahwa ia adalah korban trafficking. Karena ada fakta baru masalah hukum, ada kemungkinan kasusnya berlanjut ke peninjauan kembali.

Seperti yang ditayangkan tvOne, para terpidana mati ini dieksekusi di lapangan Limus Buntu. Lapangan ini biasa digunakan polisi untuk latihan menembak.

Delapan terpidana mati yang dieksekusi adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya warga negara Australia), Martin Anderson (warga negara Nigeria), Raheem Agbaje Salami (warga negara Nigeria).

Ada juga Rodrigo Gularte (warga negara Brazil), Sylvester Obieke Nwolise (warga negara Nigeria), Okwudili Oyatanzel (warga negara Nigeria), dan Zainal Abidin (warga negara Indonesia).