Negara Lain, Tak Bisa Intervensi Eksekusi Mati

Jenazah Duo Bali Nine Tiba di Rumah Persemayaman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar menyatakan, vonis hukuman mati terhadap pengedar narkoba merupakan hak Indonesia yang tak bisa diintervensi negara lain.

"Hukuman eksekusi mati yang dilakukan Indonesia terhadap pengedar narkoba, artinya kita melaksanakan Undang-undang yang sudah diputuskan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 April 2015.

Ia menjelaskan, setiap negara pastinya memiliki aturan yang berbeda untuk menghukum terpidana narkoba. Tentunya sesuai situasi dan kondisi masing-masing negara, untuk memberikan efek jera terhadap pengedar barang haram tersebut.

"Ini bukan masalah fair atau tidak. Ini otoritas hukum masing-masing negara. Ini bentuk kedaulatan hukum. Negara lain tidak bisa mencampurinya, termasuk masyarakat Indonesia sendiri," ujarnya menambahkan.

Anang menjelaskan, beleid tentang narkotika telah diuji sebelumnya. Untuk itu, hukuman mati kepada terpidana mati kasus narkoba tidak bermasalah. Saat ini setidaknya ada sekitar 60 orang lagi yang akan dieksekusi mati. Namun, Anang mengaku kapan akan dieksekusinya, merupakan ranah Kejaksaan Agung.

(mus)