18 Orang Dibebaskan Terkait Insiden Limun

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, 18 warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Sarolangun yang sebelumnya diperiksa di Mapolres Sarolangun dibebaskan.

Pemeriksaan itu terkait insiden pembakaran Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Limun, pada Sabtu pagi pekan kemarin. “Ada 10 tersangka. Sementara, 18 orang sudah dibebaskan,” ujar Almansyah di Mapolda Jambi, Rabu, 29 April 2015.

Menurut dia, tersangka bisa bertambah, mengingat pada proses pengembangan, polisi masih akan mendalami keterlibatan 25 orang lain, yang dikenai wajib lapor.

Sementara itu, dari 10 tersangka yang telah ditetapkan, 4 orang dipastikan ditahan di Mapolres Sarolangun, dan 6 lainnya dikenakan wajib lapor. Satu orang bernama Sapta diketahui merupakan kakak kandung dari korban penembakan aparat di Kecamatan Limun, Edwar.

Sebelumnya, massa membakar Polsek Limun. Aksi itu dipicu meninggalnya Edwar, pemuda 18 tahun warga Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Sarolangun, saat dirawat di RSUD Sarolangun. Edwar meninggal usai ditembak aparat kepolisian di Limun, saat digelar operasi narkoba di wilayah itu, pada Jumat malam, 24 April 2015. Kematian Edwar itu memicu ratusan warga Pulau Aro menggeruduk Mapolsek Limun hingga membakarnya bersama rumah dinas kapolsek pada Sabtu 25 April 2015.

(mus)