Perkara SKK Migas, PPATK Siap Bantu Polisi

Mantan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada KPK. LHA kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM juga sudah diserahkan kepada KPK.

Meski demikian, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan siap membantu kepolisian terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi atau TPPU yang juga melibatkan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

"Tentu sesuai dengan tugas PPATK, maka kami tentu siap mendukung upaya Polri," kata Agus kepada VIVA.co.id, Kamis 7 Mei 2015.


Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) tengah mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Perkara yang sebelumnya sudah ditangani KPK itu diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.


Dalam kasus tersebut penyidik menetapkan DH sebagai tersangka. DH diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kerjasama dengan PT. TPPI. Melalui penunjukkan langsung PT. TPPI lolos sebagai penjual kondensat bagian negara yang akan menunjang pengadaan BBM dalam negeri. Ini dikuatkan dengan surat tertanggal 18 Maret 2009 nomor 0267/BP00000/2009/S2.