Di Aceh, Calon Polisi Harus Bisa Baca Alquran

Ilustrasi anggota polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Aceh menetapkan ketentuan keharusan kepada para calon Taruna Akademi Kepolisan, Bintara dan Tamtama di daerah ini untuk mampu membaca ayat suci Alquran.
 
Lewat ketentuan ini, diharapkan akan mampu melahirkan polisi yang bisa memahami agama dan polisi yang islami di Aceh. "Ini hanya berlaku di Aceh, karena Aceh sedang menerapkan syariat Islam," kata Kepala Bagian Pengendalian Personel Polda Aceh AKBP Yoga Prasetyo, Jumat 8 Mei 2015.

Menutunya, meski tes kemampuan baca Alquran ini bukan menjadi syarat utama yang menentukan kelulusan calon polisi, namun dengan kemampuan ini akan bisa menjadi nilai tambah bagi para pendaftar.


"Menjadi nilai tambahan bagi calon siswa, bila ada calon siswa yang tidak mampu baca Alquran tidak akan gugur, mayoritas di Aceh bisa baca Alquran," ujarnya.   


Tes baca Alquran ini dilakukan setelah seleksi tahap Pemeriksaan Kesehatan, ini di luar jadwal seleksi secara umum yang telah ditentukan oleh Markas Besar Polri.


Tim penguji baca Alquran ini, Polda Aceh melibatkan Dinas Syariat Islam dan Kanwil Kementerian Agama Aceh. Sementara bagi calon siswa non-muslim, akan disesuaikan dengan agama masing-masing.