Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi

ilustrasi tahanan / korupsi / ditangkap polisi
Sumber :
  • istock

VIVA.co.id - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Sudah tersangka," kata Kepala Subdit V Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Muhammad Ikram, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 12 Mei 2015.

Menurut Ikram, kasus yang menimpa kepala daerah tersebut terkait  pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr M Junus, Bengkulu hingga miliaran rupiah.

Junaidi  diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani kepolisian sejak era mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Kala itu sudah ada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. (ase)