Kejaksaan Bekuk Buron Kasus Korupsi Bandara Rp45 Miliar
Senin, 18 Mei 2015 - 17:41 WIB
Sumber :
- VIVA/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Tim Intelijen dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung dibantu tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Direktur Utama PT Slipi Raya Utama, Nyoman Suwarjana, di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Senin 18 Mei 2015.
Nyoman ditangkap karena masuk dalam daftar buron kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung sejak 2013 lalu.
Baca Juga :
"Nyoman ditangkap siang tadi, sekitar pukul 13.10," katanya.
Menurut Tony, Nyoman merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pembanguan Gedung Terminal Penumpang dan fasilitas penunjangnya di Bandara Internasional Lombok (BIL). Kerugian Negara yang diakibatkan dari korupsi ini adalah sebesar Rp45,2 miliar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Nyoman pada hari ini juga diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta sekitar pukul 18.40. Nyoman diterbangkan dengan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 325. Nyoman diperkirakan tiba di Jakarta sekita pukul 20.15.