Fadli Zon: Tak Lazim Bos Freeport ke Kejagung Tengah Malam

Presiden PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Fadli Zon: Silakan Demonstran Menginap di DPR
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon merasa janggal dengan pelaporan yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Kejaksaan Agung. Hal ini dikarenakan pelaporan itu dilakukan pada waktu tengah malam.

Fadli Zon Antusias dengan Koalisi Kekeluargaan

"Kejaksaan Agung ini menurut saya aneh, masa ada seorang Dirut PT Freeport tengah malam datang ke Kejaksaan Agung. Apakah masyarakat biasa atau perusahaan-perusahaan lain itu juga boleh melakukan hal yang sama," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jumat, 4 Desember 2015.
Fadli Zon Ingin Pendidikan Jangan Berdasarkan Selera


Bahkan, Fadli menilai ada konspirasi dalam pelaporan itu. "Tidak lazim. Ini pasti ada konspirasi, pasti ada konspirasi. Dirut PT Freeport pukul 12.15 malam datang ke Kejaksaan Agung, seperti ada darurat. Ini menurut saya suatu hal yang aneh,” kata Fadli.


Politikus Partai Gerindra itu juga meminta agar Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menyikapi kasus ini. Dia berharap institusi di bawah HM Prasetyo itu tidak menggunakan pelaporan tersebut sebagai kepentingan politik.


"Karena memang kan Jaksa Agungnya berasal dari partai politik. Jadi kita catat itu dan kita awasi, jangan sampai Kejaksaan Agung ini menjadi pelaku politik dalam hal ini dan pelaku konspirasi," ujar Fadli.


Jika nantinya Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto, menurut Fadli, maka perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo.


"Kalau dia mau menegakkan hukum, tegakkan hukum. Untuk mau memeriksa anggota DPR harus ada izin presiden. Jangan main-main di sini dengan hukum," kata Fadli.


Diketahui, Maroef mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 Desember 2015, pukul 00.30 WIB. Maroef menggunakan mobil Camry hitam bernopol B 1749 PAE.


Saat tiba, Maroef yang mengenakan batik warna hijau tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia langsung berjalan cepat memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Kedatangan Maroef ke markas Korps Adhyaksa untuk memenuhi undangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, terkait rekaman yang dia berikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.


Rekaman pembicaraan yang menurut Arminsyah, dipinjamkan Maroef, terkait penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Ketua DPR Setya Novanto, ketika mencatut nama Presiden untuk meminta saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.


Ketika hadir di Gedung Bundar, Maroef langsung masuk ke dalam kantor Jampidsus tanpa memberikan keterangan.


Saat persidangan MKD memang yang diputar bukan rekaman asli. Hal ini, karena rekaman asli dari handphone Maroef diserahkan ke penyidik Kejagung yang juga tengah menyelidiki kasus tersebut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya