Politisi Gerindra Minta Penjahat Seks Anak Dihukum Mati

Sumber :
  • ANTARA Foto
VIVA.co.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mudjahid, mendukung usulan perevisian sanksi bagi pelaku kejahatan seks dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diusulkan Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Bahkan ia berharap, sanksi hukuman kepada penjahat seks justru layak diberikan hukuman mati. "Saya lebih setuju hukuman mati. Tapi kebiri lebih baik dari hukuman penjara," ujar Sodik, Rabu 3 Juni 2015.

Menurutnya, kejahatan seks bukan hanya merusak manusia. Namun juga menghancurkan dan merusak keturunan dan meninggalkan trauma yang sangat berat dan mendalam.


Indonesia, lanjutnya, saat ini sudah memasuki darurat pornografi. Kejahatan seks dan perilaku seks menyimpang mulai merebak. "Pedofilia itu susah disembuhkan. Penyakit sodomi bisa menular," katanya.


Sebab itu, Sodik kemudian menyamakan kejahatan seksual terhadap anak-anak itu setara dengan
extraordinary crime.
"Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera. Saya lebih setuju kejahatan seks seperti narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini. Diberi hukuman mati," ujarnya.


Apalagi hukuman ini juga berkaitan dengan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama islam. "Sebagai perbandingan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam adalah dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa para penjahat seks dikebiri," katanya.