Hakim Agung Dukung KY Bisa Menyadap

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mendukung penguatan Komisi Yudisial (KY). Caranya, dengan diberikan hak untuk menyadap dan memanggil paksa hakim untuk datang ke KY.

"Sehingga tidak ada kewenangan yang absolute. Karena power yang absolute, absolutely corrupt," kata Gayus di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2015.

Ia menuturkan, aturan dasar mengenai kewenangan KY dalam menyeleksi calon hakim agung juga tertuang dalam UUD 1945 pasal 21. Melalui amandemen, KY punya hak dalam rekrutmen hakim di tingkat pertama.

"Lengkap, dasar UU itu menjadikan ketentuan di mana KY punya kewenangan yang jelas diatur untuk bersama Mahkamah Agung untuk dapatkan hakim berkualitas," ujarnya menambahkan.

Gayus menambahkan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa hakim dan hakim Mahkamah Konstitusi wajib taat pada ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Yang paling berkualitas untuk hadirkan hakim yang baik adalah KY dan MA."

(mus)