Januari 2015, TNI/Polri Terima Gaji Tertinggi Rp5,646 Juta
Kamis, 11 Juni 2015 - 11:22 WIB
Sumber :
- Antara/Kornelis Kaha
VIVA.co.id
- Pemerintah resmi menerbitkan besaran gaji baru bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015, maka gaji tertinggi bagi anggota TNI/Polri adalah sebesar Rp5.646.100 per bulan untuk anggota berpangkat Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.
Baca Juga :
Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama yakni Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.604.400. Dan tertinggi untuk Perwira Pertama yakni Kapten/Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp4.551.700.
Untuk Perwira Menengah TNI/Polri berpangkat Mayor/Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp2.856.400. Dan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun adalah Rp4.992.000.
Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun adalah Rp3.132.700. Dan tertinggi dengan pangkat Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.646.100.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu. (ren)