Tunjangan Kinerja Pejabat di Enam Kementerian Ini Dinaikkan

Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Merayakan Pekan Masyarakat Adat Selama Tiga Hari di Jakarta
- Tunjangan kinerja para pejabat yang baru dilantik di enam kementerian ini, mulai 2016, sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Tunjangan pejabat yang dinaikkan itu jumlahnya bisa mencapai belasan juta rupiah tiap bulannya. 

Jokowi Minta Kepala Daerah Bentuk Tim Pengendalian Inflasi
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Jumat 8 Januari 2016, keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Kasus Haris Azhar, Jokowi Diminta Turun Tangan
Kemudian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),  dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Pemberian kenaikkan tunjangan kinerja itu tertuang pada enam Peraturan Presiden yang diperuntukan untuk masing-masing kementerian tersebut, dan telah ditandatangani pada 14 Desember 2015. 

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) keenam perpres tersebut. 

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang terendah sebessar Rp1,56 juta, dan untuk level jabatan dengan kelas tertinggi mencapai Rp19,36 juta.  



Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri masing-masing, sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya, maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.

Sedangkan dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya, maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.

Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya