Kemenkeu Konsultasi ke KPK Soal Tata Kelola Dana Desa

Ditjen Pajak, Sigit Piradi Pramudito (Kiri), Wamenkeu, Mardiasmo (Kanan).
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 12 Juni 2015. Kedatangannya tersebut adalah untuk membahas mengenai kajian KPK tentang pengelolaan dana desa.

"Ada kajian KPK tentang sistem bagaimana memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, dari Kemenkeu kan mengalokasikan dana desa 40 persen, " kata Mardiasmo di Gedung KPK, Jakarta.

Mardiasmo menyebutkan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, dengan pembagian 40 persen di bulan April, 40 persen pada Agustus dan 20 persen sisanya akan disalurkan pada Oktober mendatang.


Menurut dia, penggunaan dana desa yang anggarannya mencapai Rp25 triliun itu harus secara jelas. Kajian yang dilakukan KPK adalah terkait pencegahan adanya potensi korupsi dalam penggunaanya.


"Nah KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," ujarnya.


Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan ada diskusi mengenai kajian Dana Desa. Dia menyebut KPK mengundang sejumlah instansi terkait dalam kajian tersebut.


"KPK mengundang sejumlah instansi, di antaranya Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undang Desa," ujar Priharsa.