Ruki Ingin KPK Bisa Hentikan Penyidikan

koordinasi dan sinergi antar penegak hukum
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, menyebut ada sejumlah hal dalam Undang-undang KPK yang mendesak untuk segera direvisi. Salah satunya, Ruki menilai KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," kata Ruki dalam pesan singkatnya, Selasa 16 Juni 2015.

Tidak hanya itu, ada beberapa hal lain yang menurut Ruki harus segera direvisi, di antaranya adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk bisa mengangkat penyidik sendiri, di luar penyidik yang berasal dari Polri dan kejaksaan.

Selain itu, Ruki menilai peran, fungsi, status dan struktur penasehat KPK harus ditingkatkan. Penasehat KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasehati dan memberi saran kepada pimpinan KPK. Terakhir, Ruki menyarankan perlunya peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan.

"Pemeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," tutur dia.