MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Perkawinan Beda Agama

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu poin uji materi yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan diajukan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni, Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, serta Luthfi Sahputra pada September 2014.

"Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata tapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial," kata Hakim MK, Anwar Usman dalam dasar pertimbangannya, Kamis, 18 Juni 2015.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa agamalah yang menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang hanya menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

"Negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan. Secara khusus negara berperan untuk memberikan perlindungan, untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang merupakan wujud dan jaminan keberlangsungan hidup manusia," ujar Anwar menambahkan.

Sebelumnya, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Lutfi Hakim mengatakan, negara wajib mengakui dan menaati segala hukum agama, termasuk perkawinan. Menurut dia, setiap warga negara harus bersyukur negara menghormati hukum agama. Sebab, tidak sedikit negara yang tidak respek pada hukum agama. Bahkan pada agama itu sendiri.

"Sangat disayangkan jika ini dipandang negatif oleh pemohon sebagai negara memaksa warga negara mematuhi hukum agama," kata Lutfi.

(mus)