Djan Faridz Pantang Menyerah Mohon Suryadharma Tak Ditahan
Senin, 22 Juni 2015 - 12:06 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, menegaskan tetap berupaya agar penangguhan penahanan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dapat dikabulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djan mengaku sempat mendengar bahwa pengangguhan penahanan yang diajukannya beberapa waktu lalu ditolak KPK. "Tapi sampai hari ini saya belum terima soal penolakannya. Mudah-mudahan, sih, enggak jadi (ditolak)," kata Djan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Baca Juga :
Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.
KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji.
KPK belum menjelaskan secara detail mengenai pengembangan perkara itu. Namun berdasarkan informasi dihimpun, perkara itu terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).