Kejaksaan Belum Jadwalkan Eksekusi Serge

Serge Atlaoui
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung belum menjadwalkan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Gugatan Serge ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang diputus pada Senin 22 Juni 2015, ditolak majelis hakim. Serge adalah salah satu terpidana, yang batal dieksekusi pada eksekusi gelombang kedua, selain Mery Jane asal Filipina.

"Eksekusi belum kami rencanakan ya. Pokoknya nanti pada saatnya kami kasih tahu lah," kata Jaksa Agung, H.M.Prasetyo, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 24 Juni 2015.


Dengan ditolaknya gugatan Serge, maka eksekusi sudah bisa dilakukan. Kata Prasetyo, dia belum melaporkan ke Presiden Joko Widodo.


"Beliau sudah tahu saya rasa. Kan pernah diberitakan besar-besaran," katanya.


Dia menambahkan, dengan putusan itu, maka diharapkan semua pihak bisa menerimanya. Tentu, akan menjadi pertimbangan utama Kejagung untuk mengambil kebijakan eksekusi.


"Kita apresiasi lah bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kami," katanya.