Presiden: Jumlah Korban Berkejaran dengan Peredaran Narkoba

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat bahwa perang melawan penyalahgunaan narkoba tak bisa setengah-setengah. Pasalnya, korban terus bertambah dari tahun ke tahun, berkejaran dengan peningkatan peredaran narkotika di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Presiden, ada 4,1 juta orang menjadi korban narkoba pada tahun 2015. Tetapi yang direhabilitasi baru 18 ribu orang pada tahun 2014. Ditargetkan 100 ribu orang pada tahun 2015, dan 200 ribu pada 2016. Sementara, di sisi lain peredaran narkoba terus meningkat.

Presiden menegaskan, aparat penegak hukum harus melipatgandakan upaya penindakan. Tetapi upaya itu memerlukan kerja sama semua pihak, tidak hanya tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita harus bersama-sama menata langkah kita, pencegahan secara lebih gencar dari pusat ke daerah," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.

Presiden juga mengingatkan bahwa narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa. "Merusak karakter, fisik, kesehatan dan dalam jangka panjang berpotensi besar menganggu daya saing bangsa," katanya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengatakan, telah terjadi peningkatan pengguna. Begitu juga peredaran yang dikendalikan sindikat yang tersebar di seluruh dunia.

Menurut Anang, mengutip laporan World Drug Report tahun 2014, yang diterbitkan UNODC, organisasi dunia yang menanangani narkotik dan kriminal, diperkirakan ada 162 juta sampai dengan 324 juta jiwa usia produktif yang mengonsumsi narkoba dan lebih 183 ribu orang meninggal dunia setiap tahun karena narkoba.

Selain itu, peredaran narkotika dengan memanfaatkan internet juga terus meningkat, baik dari segi nilai transaksi maupun jenis narkotika yang dijual. Produksi narkotika di tingkat global juga terus meningkat dengan munculnya zat psikoaktif baru yang jumlahnya 320 zat dan belum semua terjangkau aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

Aspek pemberantasan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2011-2014, telah terungkap 165.894 kasus kejahatan narkoba baik yang ditangani BNN maupun Kepolisian. Sementara jumlah tersangkanya 630.871 orang. Dalam kurun waktu itu pula, terungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba dengan aset yang dirampas sebesar Rp197 miliar.

Sepanjang awal tahun sampai Juni 2015, BNN berhasil mengungkap 42 jaringan baik lokal maupun internasional. BNN menyita barang bukti narkotika, di antaranya, 1.141.824,54 gram sabu-sabu, 604.602 butir ekstasi, 40.435,92 gram ganja, dan 38.253 gram prekursor.

Pada tahun ini, BNN mengungkapkan empat kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 miliar, 11 sertifikat tanah, 15 akta jual-beli tanah dan lima unit kendaraan roda empat.

(mus)