Jaksa Agung Belum Pikirkan Eksekusi Tahap 3

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung mengaku belum bisa menentukan kepastian gelombang ketiga eksekusi mati terhadap bandar narkoba yang sudah ditolak grasinya oleh Presiden RI.


Meski enggan merinci siapa saja yang sudah masuk dalam daftar eksekusi, Prasetyo mengisyaratkan masih menunggu sejumlah nama lagi untuk eksekusi tahap tiga.


"Kami masih belum pikirkan. Belum ada berapa orang. Nanti ada saatnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 30 Juni 2015.


Sejauh ini, Indonesia sudah melakukan eksekusi mati untuk terpidana mati narkoba dua kali.


Pada gelombang kedua, Februari lalu, terdapat 10 nama. Namun, hanya delapan yang dieksekusi. Dua di antaranya, yakni Mary Jane Vieste Feloso dan Serge Areski, ditangguhkan.


Mary dijadikan saksi dalam kasus perdagangan manusia untuk kepentingan penyelidikan di Filipina. Sementara itu, Serge Areski mengajukan gugatan kembali di PTUN.