Kapolri: Menteri Penghina Presiden Belum Bisa Dipidanakan
Kamis, 2 Juli 2015 - 19:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, mengaku belum menerima laporan pengaduan dari Presiden Joko Widodo terkait menteri yang menghina Presiden.
"Bukan urusan kami. Apakah itu pidana? Itu kan belum," kata Badrodin, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis 2 Juli 2015.
Baca Juga :
PDIP juga sudah bereaksi. Ketum Megawati Soekarnoputri hanya bisa geleng-geleng mendengar rekaman berdurasi sekitar 15 menit itu.