Digugat Margriet di Praperadilan, Polisi: Kami Siap

Spanduk dukungan warga untuk Engeline
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)
VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Bali mengaku siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, sejauh ini kepolisian memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline.

"Kami siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Hery di Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.


Menurut Hery, penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, Hery menyebut ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.


Penyidik, kata Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.


"Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan?" katanya.


Sejak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantau jalannya penyidikan kematian Engeline.


Seperti diketahui, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri Denpasar.