Selesaikan Kasus HAM, Jokowi Diminta Teken Perpres Soal KKR

Aksi Kamisan 272
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap, Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Langkah ini merupakan percepatan pembentukan komisi yang akan melaksanakan tahapan rekonsiliasi sebagai langkah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2004 tentang KKR telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

"Diharapkan dapat persetujuan dari Presiden melalui Perpres," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Pembentukan KKR telah disepakati dalam rapat koordinasi tim gabungan penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Komisi akan beranggotakan 15 orang dari berbagai instansi, termasuk korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu. Pembentukan dan pemilihan anggotanya akan dibahas dalam rapat koordinasi selanjutnya.

Langkah rekonsiliasi dianggap pemerintah sebagai solusi efektif. Pasalnya, mereka beralasan penanganan kasus HAM masa lalu dianggap sukar jika diselesaikan melalui proses yudisial.

Beberapa kasus yang akan segera ditangani adalah Peristiwa Talangsari Berdarah, Peristiwa penculikan aktifis 1997/1998, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, Petrus dan G30S/PKI.

Jaksa Agung menargetkan, kasus tersebut akan diselesaikan selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

(mus)