Ini Peran Dua Tersangka Kasus Pembakaran Masjid di Tolikara
Kamis, 23 Juli 2015 - 18:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Banjir Ambarita
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Yotje Mende, mengatakan kedua tersangka dalam kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, sudah ditangkap. Kedua tersangka itu berinisial HK dan JW.
"Iya betul, sudah ditangkap jam 5 sore," ujar Yotje saat dikonfirmasi.
wireless
(pengeras suara). Kemudian melakukan penyerangan waktu salat Id," kata Yotje.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggota Gereja Injili Di Indonesia (GIDI).
"Dari GIDI, inisialnya AK dan YW," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.
Menurut Badrodin, keduanya disangkakan melakukan perusakan, kekerasan dan penghasutan. Salah satu tersangka itu berprofesi sebagai pegawai bank.