Pengacara Yakin Praperadilan Margriet Diterima

Pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, menyampaikan keyakinannya jika gugatan praperadilan yang dilayangkan kubunya akan dikabulkan majelis hakim. Keyakinan itu, kata Hotma, merujuk pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihaknya di muka persidangan pagi hingga siang tadi.

"Kami cukup puas atas jawaban saksi ahli. Apa yang kami maksudkan dalam gugatan ini terjawab oleh saksi ahli," kata Hotma usai persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 28 Juli 2015.

Ia juga mengapresiasi kepemimpinan majelis hakim tunggal Achmad Petensili yang dianggapnya cukup adil dan netral.

"Hakimnya bagus, cerdas dan independen. Kami sangat yakin dari fakta persidangan hakim akan mengabulkan gugatan kami," kata Hotma.

Sebelumnya, dalam sidang tadi saksi ahli Tomy Sihotang memaparkan beberapa hal. Di antaranya soal alat bukti yang mesti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang.

Selanjutnya, Tomy juga memaparkan jika keterangan Agus yang berubah-ubah tak dapat dijadikan sandaran bagi penyidik untuk menentukan langkah lebih lanjut. Bahkan, Tomy meyakini jika keterangan Agus yang pertama merupakan keterangan yang benar.

"Keterangan pertama yang diberikan itu keterangan yang paling fresh. Dia betul-betul meceritakan pengalaman dia. Kalau berubah dan perubahan itu diterima, maka penyidik harus dapat menjelaskan mengapa keterangan belakangan yang diterima. Atau semua dimasukkan ke berkas agar mendapatkan keadilan. Karena setiap keterangan mengandung nilai kebernaran," kata Tomy.

Sementara soal lie detector, Tomy menyebutnya penyidik mengalami kebuntuan dalam menemukan alat bukti. Dalam ilmu kriminologi lie detector itu disebut alat bukti putus asa.

"Dia alat bukti tambahan. Kalau bukti lengkap penyidik tidak akan gunakan lie detector. Karena tidak lengkap digunakan alat ini," papar dia.

Sementara itu, soal adanya saksi ahli dalam kasus pembunuhan Engeline Tomy lagi-lagi melihatnya lantaran penyidik mendapati alat bukti tak jelas.

"Saksi ahli tidak perlu digunakan kalau alat bukti sudah terang benderang. Ketika alat bukti tidak jelas, maka dipanggillah ahli itu untuk menentukan darah siapa itu, sidik jari siapa itu, kapan matinya korban," katanya.

Tomy juga menjelaskan jika hasil forensik mesti dielaborasi kembali oleh penyidik. Sebabnya, hasil otopsi tidak dapat menjadi petunjuk siapa tersangka yang telah melakukan suatu perbuatan. Begitu juga dengan sprindik, Tomy menyebut sprindik wajib memasukkan pasal-pasal apa saja yang disangkakan dalam suatu peristiwa tindak pidana.

"Kekuatan bukti itu harus sempurna. Bukti harus yang berkaitan langsung dengan kasus itu. Harus mengarah langsung," ujarnya.

Pada hal lain, Tomy menyebut tempat kejadian perkara yang sudah tidak steril mestinya tak dapat lagi digunakan untuk proses pencarian alat bukti.

"Batal demi hukum," kata dia.

Begitu juga dengan rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline yang hanya menyandarkan pada keterangan Agus belaka, Tomy menyebut hal itu tak bisa dijadikan pedoman dasar oleh penyidik.