KPK Perpanjang Penahanan Anak Buah OC Kaligis

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juli 2015.

Mereka yang diperpanjang penahannya adalah, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri. Kelimanya merupakan pihak-pihak yang diamankan oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan pada 9 Juli 2015.

Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan terhadap kelima orang tersebut dilakukan sejak tanggal 29 Juli 2015. "Diperpanjang untuk 40 hari ke depan."

Kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, Tim Satgas mengamankan lima orang, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Dalam OTT itu, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu dolar Amerika Serikat serta 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga terkait upaya memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan.

Gugatan ke PTUN dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang merupakan anak buah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan, Pengacara yang juga sekaligus atasan Gerry, OC Kaligis juga ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga kemudian menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.

(mus)