Dahlan Iskan Menang, Kejati DKI Akan Terbitkan Sprindik Baru

Dahlan Iskan Diperiksa Bareskrim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kemenangan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Dalam sidang tersebut, hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan status tersangka mantan Menteri BUMN tersebut.

"Kami melihatnya sebagai perbedaan persepsi antara penilaian hakim tentang penerbitan sprindik dengan menetapkan Dahlan sebagai tersangka dan persepsi penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung ,Tony Spontana di Gedung Kejaksan Agung, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Tony mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengkaji terkait putusan tersebut. Juru Bicara Korps Adhyaksa tersebut juga menyatakan, terkait kasus ini masih terbuka kemungkinan bagi Kejati DKI untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.

"Besok mungkin Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara, besar kemungkinan akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik dengan tersangka yang belum ditetapkan. Ini bukan akhir segalanya. Ini baru proses, putusan praperadilan adalah proses awal dari penanganan perkara."

Sebelumnya, Hakim Lendriyati Janis menggugurkan status tersangka Dahlan Iskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Hakim PN Jakarta Selatan itu menyatakan, Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-752/O.1/Fd.1/06/2015 tertanggal 5 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

(mus)