Yusril: Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Inkracht

Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kuasa hukum mantan Direktur Umum PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, Yusril Mahendra, menegaskan putusan praperadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karenanya, sangkaan korupsi Gardu Listrik terhadap Dahlan Iskan sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Landriaty Janis telah memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan untuk seluruhnya. Atas dasar itu, maka segala akibat penyidikan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta terhadap Dahlan Iskan setelah putusan itu menjadi tidak sah.

"Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksan karena putusan ini sudah inkracht. Dan tidak ada lagi upaya banding dan kasasi. Jadi sangkaan terhadap Dahlan tentang tindak pidana korupsi pengadaan gardu listrik itu sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengapresiasi putusan hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan Dahlan Iskan untuk seluruhnya. Menurut dia,  putusan tersebut merupakan salah satu bentuk sikap baru dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Yang paling penting dalam sidang ini adalah satu sikap baru upaya penegakan hukum di negeri kita, ‎bahwa seseorang itu ditetapkan sebagai tersangka dimulai dengan sprindik dan kemudian ditemukan minimum 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP," ujar dia.

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim

Lebih lanjut, Yusril menduga kasus dugaan tindak pidana korupsi Gardu Listrik yang menjerat Dahlan sejak awal sudah terasa janggal. "Kenyataannya dalam kasus Pak Dahlan ini, Pak Dahlan ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya. Dan, itu oleh pengadilan Negeri dianggap tidak sah," terang Yusril.

Praktisi hukum yang juga ketua umum PBB ini berharap putusan ini menjadi penting bagi penegakan hukum di Indonesia, dimana penyidikan harus dimulai dengan surat perintah penyidikan dan telah ditemukan minimun dua alat bukti. Bila itu tidak terpenuhi, maka penetapan tersangka terhadap seseorang menjadi tidak sah.

Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak

"‎Jadi ini sangat penting bagi penegakan hukum. Dan kami berharap penegakan hukum di mana-mana harus seperti itu, sesuai KUHAP dan putusan MK terkait praperadilan, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata dia.

Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016