MA: Hukuman atas Yayasan Supersemar Final dan Mengikat

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan putusan MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Yayasan Supersemar tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun dan wajib menjalankan isi putusan.

"Upaya PK, baik pidana maupun perdata, menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali," ujar Suhadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2015.

Sebelumnya MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, yaitu mantan Presiden RI, HM Soeharto dan tergugat II, yaitu Yayasan Supersemar. Putusan tersebut sempat kontroversial karena terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.


Dalam pemeriksaan majelis PK, tergugat Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar sebagai ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia terkait perkara penyelewengan dana Beasiswa Supersemar.


Putusan MA itu dipertegas dengan rencana MA yang akan segera mengirimkan salinan putusan bernomor 140PK/PDT/2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tindak pertama yang mengadili perkara tersebut.


Dengan dikirimkannya salinan putusan tersebut, Suhadi mengatakan PN Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara tersebut bisa segera mengeksekusi hasil putusan pengadilan.


"Pihak yang kalah (mantan Presiden Soeharto, ahli waris, dan Yayasan Beasiswa Supersemar) kemudian akan diberi kesempatan untuk secara sukarela memenuhi isi putusan," ujar Suhadi. (ren)