Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengakui pernah menerima suap untuk mengurusi perkara hukum.

Kasus Eddy Sindoro, KPK Akan Periksa 4 Anggota Polri
Suap tersebut diberikan bos PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, melalui pengacara Awang Lazuardi Embat. "Iya benar," kata Andri dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
 
Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal
Andri mengaku diminta tolong Awang untuk menunda pengiriman berkas kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan. Menurut Andri, dia sempat mengaku bahwa perkara pidana khusus bukan termasuk ruang lingkupnya. Terlebih petikan putusan kasasi juga telah dikirim pada pengadilan pengaju. "Sebenarnya bertentangan dengan hati nurani saya," kata Andri.
 
KPK Masih Buru Saksi-saksi Mahkota Kasus Nurhadi
"Tapi akhirnya dilayani juga?" tanya Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar.
 
"Iya," ujar Andri.
 
Menurutnya, dia meminta bantuan kepada Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung bernama Kosidah, untuk memeriksa posisi perkara itu. Setelah itu, Andri baru berani menyanggupi permintaan untuk menunda pengiriman salinan berkas selama tiga bulan.
 
Atas upayanya itu, Andri mengaku mendapat uang Rp400 juta. Uang tersebut, kata Andri, akan diberikan kepada Awang sebesar Rp100 juta, dan kepada Kosidah sebesar Rp50 juta.
 
(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya