Tuntaskan Kasus Akil, KPK 'Utang' Pilkada Buton dan Jatim

Akil Mochtar Bersaksi di Sidang Bonaran Situmeang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sanggup mengusut tuntas kasus dugaan suap terhadap Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi terkait penanganan sengketa pilkada.


Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus sengketa pilkada yang melibatkan beberapa kepala daerah itu.


"Kami pasti menuntaskannya. Tapi, kan, harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal," kata Zulkarnaen, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam, 3 September 2015.


Menurut Zulkarnaen, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti pendukung keterlibatan para pemberi suap kepada Akil.


"Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan," ujar dia.


Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.


Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.


Secara terpisah, peneliti Transparansi International Indonesia (TII), Reza Syawawi, berharap KPK tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus yang telah menyeret Akil hingga divonis penjara seumur hidup.

"Kita meminta KPK jangan tebang pilih, yang lain diusut tetapi ada yang belum disentuh. Jadi kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya harus diusut tuntas," kata Reza. (one)