Kasus Diklat Sorong, KPK Periksa Tiga Staf BPK

Pejabat Kemenhub Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang staf Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Jumat, 4 September 2015. Ketiganya adalah Hendratna Mutaqin, Hendra Susanto, serta Kristianto Ary Nugroho yang akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran, di Sorong, Papua.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, saat dikonfirmasi.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Sugiarto dan lrawan. Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sugiarto dan lrawan yang telah ditahan terlihat sudah memenuhi panggilan dengan tiba di Gedung KPK sejak pagi hari. Namun keduanya tidak berkomentar apapun terkait pemeriksaannya.

Diketahui, Sugiarto dan lrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 8 Oktober 2014. Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar.

Keduanya disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai Ahli
Namun, menurut penjelasan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan, Tim Pemeriksa BPK memenuhi permintaan KPK untuk hadir sebagai ahli.

Mereka menjelaskan hasil penghitungan kerugian negara yang telah diminta KPK sebelumnya, atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan. 

Permintaan keterangan terhadap tim pemeriksa ini sesuai dengan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

"Tim Pemeriksa BPK diminta hadir untuk dimintai keterangan sebagai ahli bukan sebagai saksi," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya.