Proyek Diklat, Freddy Numberi Perintahkan Tender Ulang

Mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi mengakui bahwa korupsi terkait Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong terjadi saat dia masih menjabat.

Namun, Freddy membantah dirinya ikut terlibat kasus tersebut. Menurut dia, yang lebih mengetahui mengenai pembangunannya adalah Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Bobby Mamahit.

Kendati demikian, Freddy mengakui bahwa dia pernah memerintahkan untuk melakukan tender ulang. "Itu memang prosesnya sesuai dengan mereka. Waktu terjadi dispute saya memang suruh tender ulang," kata Freddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.

Freddy menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Bobby serta Djoko Pramono yang merupakan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan.

Dia mengaku banyak dicecar mengenai proses pembangunan. "Ya itu konfirmasi saja mengenai bagaimana pembangunan sekolahnya dan pengangkatan mereka dasarnya apa," sebut dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bobby dan Djoko Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 15 Oktober 2015. Penyidik menduga, keduanya melakukan penyimpangan dalam proses lelang pengadaan atas Pembangunan Diklat Pendidikan dan Pelatihan llmu Pelayaran (BP2lP) Tahap lll pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Baik Bobby dan Djoko, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

KPK Periksa Eks Menteri Perhubungan Freddy Numberi
 Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit di sidang kasus korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/6).

Eks Dirjen Perhubungan Laut Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa menilai Bobby terbukti korupsi pembangunan Diklat Sorong

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016