Kejaksaan Agung Kebut Kasus Mobil Listrik

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menggali setiap informasi untuk mendapatkan bukti yang cukup guna menetapkan tersangka baru.

“Mungkin saja, sangat mungkin (tersangka baru),” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2015.

Bahkan untuk mendapatkan informasi tambahan, Prasetyo mengatakan bahwa penyidik pidana khusus akan kembali mengagendakan untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. “Secepatnya,” ujarnya.

Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.

Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk mensukseskan perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 1 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.

Namun, pasca perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia  seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.