Tjahjo: Kembalikan Dana Desa, Kepala Desa Langgar UU
Rabu, 23 September 2015 - 05:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kepala daerah yang mengembalikan dana desa dan tidak menyalurkannya kepada masyarakat dianggap melanggar Undang-undang (UU).
"Ada kepala desa yang kembalikan ke pusat karena takut suatu hari kena hukum. Kita ingatkan, dia justru melanggar hukum karena tidak gunakan dana desa," kata Tjahjo di Semarang, Selasa, 22 September 2015.
Baca Juga :
"Formatnya seperti desa ini, kecamatan ini, kabupaten ini, jumlah penduduknya berapa, mendapat anggaran sekian, untuk program ini, ini, ini, selesai, cukup," beber dia.
Dia mengingatkan agar anggaran yang dikucurkan pusat ini bisa digunakan secara maksimal. Sebab, secara bertahap Mendagri mengungkapkan bahwa bantuan dana desa akan terus meningkat. Untuk tahun 2014 sebesar Rp20,7 triliun dan menjadi Rp40,6 triliun pada 2016 dan 2017 menjadi Rp80 triliun.
Penambahan anggaran bantuan dana desa secara bertahap setiap tahun itu sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang tertuang pada Nawa Cita.
"Presiden Jokowi berkomitmen membangun dari daerah pinggiran dan daerah perbatasan," kata dia.