KPK: Baca Utuh, Putusan MK Bukan untuk Pidana Khusus
Rabu, 23 September 2015 - 06:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Meskipun dalam putusannya, MK mengharuskan penegak hukum yang ingin memeriksa anggota DPR harus izin ke Presiden.
"Dibaca utuh dulu. Itu terbatas hanya untuk pidana umum, bukan pidana khusus seperti Tipikor," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada
VIVA.co.id,
Rabu 23 September 2015.
Karena itu, putusan MK itu tidak akan memengaruhi KPK dalam mengusut sebuah kasus. Misalkan kasus itu melibatkan anggota DPR, atau lainnya.
"KPK hanya tangani tipikor sebagai tindak pidana khusus. Jadi, enggak akan berdampak pada KPK kok," ujar Indriyanto.
MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Gugatan menyangkut mekanisme pemeriksaan anggota DPR apabila tersangkut kasus pidana.
Dalam putusannya, Mahkamah mengubah frasa dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mulanya persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diubah menjadi persetujuan tertulis dari Presiden. Sehingga, penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan pidana kini harus mendapat persetujuan dari Presiden secara tertulis.
Baca Juga :
Selanjutnya, pada Pasal 245 ayat (3) UU MD3 diatur ketentuan pada ayat (1) tidak berlaku bila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, dan disangka melakukan tindak pidana khusus. Pada aturan ini pemohon berpendapat MKD merupakan lembaga etik yang tidak memiliki hubungan langsung pada sistem peradilan pidana. (asp)