Pengacara Minta Perkara Mandra di Pengadilan Dihentikan
Rabu, 7 Oktober 2015 - 14:29 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah resmi menahan satu tersangka tanda tangan pemalsuan komedian Betawi, Mandra Naih, yang bernama AD (Andi Diansyah) pada 2 Oktober 2015.
Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang, meminta kepolisian agar terus mengusut tuntas para pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra terkait dugaan korupsi pengajuan film di stasiun TVRI.
"Kejaksaan menurut kami ini eror, ini personal salah orang karena apa? Karena yang memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra," paparnya.
Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, menerangkan bahwa AD adalah anak dari Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
"Ya (Andi) anaknya Iwan Chermawan," kata Rudi.
Rudi menuturkan, Andi dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat. (one)