Kejati DKI: Tak Ada Batas Maksimal Dalami Berkas BW

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas dan barang bukti kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang menyeret Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyebut proses tersebut tidak memiliki batasan waktu tertentu.

“Tidak diatur mengenai batas maksimal kalau tersangka tidak ditahan. Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian harus selesai 20 hari setelah dilimpahkan,” ujar Waluyo saat dihubungi media pada Rabu, 7 Oktober 2015.

Saat dikonfirmasi perihal hambatan dalam pendalaman kasus itu, Waluyo mengatakan pihaknya tidak menemukan hambatan dalam meneliti berkas tersebut. Pendalaman hingga saat ini masih berjalan.

"Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," ungkap Waluyo.

Desakan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang mendera BW mengalir dari beberapa pihak. Bahkan, saat Presiden Jokowi mengunjungi Desa Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sejumlah akademisi hukum meminta Presiden untuk memerintahkan penghentian kasus BW.

“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” ujar Jokowi saat itu.

BW ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus kesaksian palsu saat menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.

Saat itu, BW adalah kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai bupati. BW ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu.