Jaksa Agung: Presiden Tak Akan Campuri Kasus BW

Bambang Widjojanto Bertolak Ke Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menegaskan, proses hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum dihentikan.

Jokowi Beber 'Mantra' RI di Forum Ekonomi Islam Dunia

"Sedang berproses," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2015.

Terkait adanya desakan dari sejumlah kalangan yang meminta kasus BW untuk dihentikan, Prasetyo tidak mempermasalahkan. Menurut dia hal tersebut sah-sah saja.

Jokowi: Jumlah Peserta Tax Amnesty Baru 344 Orang

Namun, dia menegaskan, proses hukum tetap dilakukan oleh penegak hukum. Bahkan, Prasetyo menyebut, Presiden tidak akan mencampuri proses hukum.

"Tapi saya kira Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Presiden sudah tahu kewenangan penegak hukum dan memahami itu."

Dana Rp11 Ribu Triliun Milik WNI Seliweran di Luar Negeri

Sebelumnya, polisi menetapkan BW sebagai tersangka. Aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu dituding telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Polisi mencokok BW tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut. Padahal saat itu mantan ajudan Megawati Soekarnoputri diusulkan untuk menjadi calon Kapolri. Sejumlah kalangan menilai, kasus BW tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Sejumlah lembaga dan aktivis antikorupsi pun meminta polisi menghentikan kasus tersebut. Namun, polisi tak bergeming dan tetap melanjutkan kasus BW. Bahkan, polisi sudah melimpahkan berkas perkara BW ke Kejaksaan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya