Tiga Manajer Perkebunan Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Jumat, 9 Oktober 2015 - 08:41 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah Jambi menetapkan tiga pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus pembakaran lahan. Penetapan dilakukan setelah penyidik Polda Jambi melakukan penyidikan mendalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Jambi, dan olah tempat kejadian.
Tiga tersangka kebakaran lahan itu adalah MN (Manajer Operasional PT RKK di Kabupaten Muaro Jambi, PL (Manajer Operasional PT ATGA di Kabupaten Tanjung Jabung Timur) dan PB (Manajer Lapangan PT TAL di Kabupaten Tebo)
Baca Juga :
Dia menduga, perusahaan sengaja membakar lahan dan pembiaran terhadap kebakaran lahan di wilayah area perkebunan mereka.
Ketiga tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Bayu Alfarizi / tvOne Jambi