Bentuk 100 Juta Bela Negara Kemenhan Terhalang UU

Upacara Penutupan Pendidikan Bela Negara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi I Dewan Perawakilan Rakyat Republik Indonesia, TB Hasanudin, mempertanyakan rencana Kementerian Pertahanan yang akan membentuk kader Bela Negara dengan jumlah 100 juta orang hingga 10 tahun ke depan.

Menurutnya, ada banyak masalah yang akan menghalangi rencana itu, di antaranya regulasi.

"Dasar hukum tentang Bela Negara ini belum lengkap. Bela negara baru ada dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 1 yang menyatakan: 'Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara,' katanya melalui pesan elektronik yang diterima VIVA.co.id, Jumat 9 Oktober 2015.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, dalam pasal yang sama pada ayat 5 dijelaskan. "Syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-undang," katanya.

Selian itu, menurutnya, undang-undang di atas diperkuat Undang-undang nomor 3 tahun 2002, tentang Pertahanan Negara. Di mana, dalam pasal 9 ayat 3 disebutkan: 'Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang'.

"Jadi, sampai sekarang kita belum memiliki Undang-undang Bela Negara, sehingga peraturan-peraturan pendukungnya, seperti Perpres (Peraturan Presiden), atau Keppres (Keputusan Presiden) masih belum jelas. Tanpa Undang-undang Bela Negara dan tanpa aturan pendukungnya, akan sulit mewujudkan kebijakan dan upaya bela negara itu," katanya.

Selin itu, purnawirawan jenderal bintang dua ini melihat kapitas yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia tidak sesuai dengan keinginan Kemenhan.  "Dilihat dari targetnya ini, berarti 10 juta orang per tahun, atau 833 ribu orang/bulan. Jumlah ini sangat fantastis dibandingkan dengan sarana pelatihan yang dimiliki oleh Badiklat (badan pendidikan dan latihan) Kemenhan yang hanya mampu menampung 600 orang saja," katanya. (asp)