Keluarga Terpidana Masuk Nusakambangan

Sumber :

VIVAnews –  Tim Pengacara Muslim dan keluarga terpidana mati serangan bom Bali, Senin siang 3 November 2008, akan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan. Saat ini, mereka siap-siap berangkat dari Hotel Wisma Daarussalaam, Jalan Jenderal Sudirman 34, Cilacap.

Koordinator Tim Pengacara Achmad Michdan mengatakan sampai sekarang surat  pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Agung belum diterima.  Itulah sebabnya, Michdan mengaku heran kejaksaan sudah lebih dulu mengumumkan eksekusi, meski belum ditetapkan tanggalnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan eksekusi mati tiga terpidana itu dilangsungkan awal November 2008. Vonis mati ini dianggap sudah berkekuatan hukum, sebab kasus ini sudah melalui berbagai saluran hukum yang berlaku di negeri ini.

Majelis dari Mahkamah Agung tetap pada keyakinannya bahwa Amrozi cs bersalah terlibat peledakan Bom Bali I pada 2002. Dalam kasus ini terdapat 202 korban tak bersalah tewas. Setelah diumumkan bakal eksekusi itu, beberapa kali pengacara dan keluarga terpidana mendatangi Nusakambangan.

Selain itu, pada kunjungan ke Nusakambangan pada 20 Oktober 2008, pengacara muslim sudah mengirimkan surat kepada kejaksaan agar memberitahu bila eksekusi akan dilaksanakan. “Itu diatur oleh undang-undang,” katanya.

Menurut Michdan, terpidana juga mengajukan izin agar saat pelaksanaan eksekusi, istri  dan anak ikut mendampingi. “Dalam pelaksanaan eksekusi, mereka juga tak mau ditembak. Permintaan itu adalah hak terpidana,” katanya.