Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK

Pemerintah dan DPR usai membahas revisi UU KPK
Sumber :
  • Agus Rahmat/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo, menyimpulkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ditunda.

Usai pertemuan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mewakili Presiden, mengatakan, sudah ada kesepahaman bersama. Baik DPR dan pemerintah, sama-sama memahami posisi masing-masing saat ini.

"Kita masih menunggu persidangan yang akan datang. Karena pemerintah masih perlu melihat ekonomi berjalan baik. Proses
recovery
ekonomi ini," kata Luhut, dalam keterangan pers bersama, di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 13 Oktober 2015.


Luhut menjelaskan, posisi yang sama juga sedang dialami DPR. Sebab, untuk pembahasan revisi UU KPK ini terkendala dengan waktu reses dan pengesahan RAPBN 2016.


Di tempat yang sama, Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan bahwa hasil rapat konsultasi itu, pembahasan revisi UU KPK ditunda. Mengingat, DPR pada 28 Oktober harus mengesahkan RAPBN 2016, sedangkan 30 Oktober sudah harus reses.


"Kami bisa laksanakan setelah semuanya bisa selesai sebaik-baiknya. Karena, ini semua tentu bisa kami perhatikan, tentu memperkuat KPK bisa lebih baik," kata Novanto.