Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK

Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Partai Hanura mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menunda pembahasan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanura menilai revisi adalah sesuatu yang penting, sehingga perlu ditunda untuk memberikan pemahaman atau sosialisasi kepada masyarakat.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
 
"Partai Hanura setuju pemerintah menunda revisi UU KPK dengan alasan masih perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tetapi penundaan ini bukan berarti pembatalan," ujar Wakil Ketua Partai Hanura, Nurdin Tampubolon, kepada wartawan seusai pelantikan pengurus Partai Hanura Papua di Jayapura pada Selasa, 23 Febuari 2016. 
'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
 
Nurdin, yang juga hadir dalam rapat konsultasi DPR dan KPK dengan Presiden, menilai penundaan pembahasan revisi UU KPK karena penolakan masyarakat. DPR dan Presiden menghargai aspirasi masyarakat, tetapi publik tetap perlu diberikan pengertian dan pemahaman yang utuh tentang rencana revisi itu. Sebab, revisi bukan untuk melemahkan, tetapi justru menguatkan KPK.
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
 
Ia mengatakan bahwa undang-undang diciptakan untuk menjaga stabilitas masyarakat. Jadi, kalau memang rencana revisi UU KPK mendapat pertentangan dari masyarakat maka harus dipertimbangkan. ”Kalau memang masih ada pertentangan, seyogianya ditunda seperti sekarang," ujar Nurdin. 
 
Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat UU KPK perlu direvisi. "Ada empat poin dasar melakukan revisi UU KPK, yaitu masalah pegawas di KPK, masalah penyadapan (harus ada aturan penyadapan), masalah penyidikan (independensi penyidik harus jelas), dan masalah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kalau memang ditemukan bukti–bukti baru harus bisa dilakukan SP3," ujar Nurdin. 
 
Pada dasarnya, Hanura mendukung kebijakan Presiden yang menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Tetapi penundaan itu harus ada batas waktunya sehingga tak dibiarkan tanpa kejelasan. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya