Penyidik Digugat, KPK: Kami Telah Sesuai UU
Selasa, 13 Oktober 2015 - 18:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur syarat kualifikasinya sesuai Pasal 6 ayat (1) KUHAP.
Dalam pasal tersebut diatur penyidik terdiri dari penyidik Polri dan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang yang karena keahliannya dapat diangkat sebagai pegawai KPK.
Baca Juga :
Maksud dari asas
lex specialis derogate legi generalis
, hukum yang bersifat khusus atau
lex specialis
mengesampingkan huum yang bersifat umum atau
lex generalis
.
Sehingga aturan yang ada dalam KUHAP bisa dikesampingkan ketentuan yang sifatnya lebih khusus misalnya UU KPK. Karena itu, ia menilai antara UU KPK dan KUHAP tidak perlu dipertentangkan satu dengan yang lainnya.
Sebelumnya, seorang advokat yang menjadi tersangka kasus suap Otto Cornelis Kaligis mengajukan gugatan atas Pasal 45 ayat (1) UU KPK. Pasal tersebut berbunyi penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Menurut pemohon yang dimaksud dengan penyidik KPK tidak jelas. Sebabnya tidak dijelaskan asal usul formal penyidik KPK. Sehingga pasal ini menimbulkan pertanyaan apakah KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyidik.