Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR

Korban penembakan Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Empat korban penembakan yang diduga dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendatangi Komisi III DPR RI, Senin 15 Februari 2016. Kedatangan empat korban didampingi kuasa hukumnya, Yusliswan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Kami datang agar kasus ini tidak di deponering," kata Yuliswan di gedung DPR RI, Jakarta.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Ia mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung akan melakukan deponering kasus penembakan Novel. Yuliswan menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini, sehingga Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan deponering.


"Kasus penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan sebenarnya ini tidak ada kriminalisasi, makanya kami tidak setuju kalau ini di deponering," ungkapnya.


Menurut dia, deponering bisa dilakukan dengan pertimbangan kepentingan umum. "Dalam kasus ini kepentingan umum yang mana? Justru masyarakat jadi korban," ujarnya.


Yuliswan menambahkan ia sengaja datang bersama korban pembakan Donni (32), Ali (33), Irwansyah Siregar (40), Deddy Nuryadi (34) kle gedung DPR RI.


"Di sini adalah rumahnya rakyat, rumahnya wakil rakyat. Maka kami ke sini untuk mengadu, mengadu kepada wakil kami. Kami memperjuangkan hak rakyat yang tertindas hukum. Ini Jangan diintervensi karena kita adalah negara hukum," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya