Tak Cukup Perppu Kebiri, Kementerian Anak Harus Diperkuat
Kamis, 22 Oktober 2015 - 09:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Ketua Panitia Kerja Perlindungan Anak (Panja PA) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdul Malik Haramain, menyesalkan makin maraknya kekerasan terhadap anak. Ia mendukung pemberian hukuman berat seperti kebiri bagi para predator anak dan pedofil.
"Kami merekomendasikan revisi UU No 35/2014 tentang perlindungan anak, terutama pada pasal penegakan hukum (pasal 81 dan 82). Panja setuju hukuman bagi pelaku kekerasan anak harus diperberat. Hukuman harus berlapis dan hukuman fisik yang membuat efek jera," katanya di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Baca Juga :
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini merekomendasikan kepada Presiden, Jokowi untuk segera mengambil keputusan politik dalam melindungi anak. "Presiden harus menyatakan kekerasan terhadap anak saat ini dalam posisi darurat," katanya.
Perlu langkah strategis dan progresif demi penyelamatan masa depan anak-anak Indonesia. "Presiden segera mengimplementasikan Inpres nomor 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Panja meminta agar Presiden mengefektifkan isi Inpres tersebut," katanya.