Kapolri: Kasus Risma Dihentikan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta Kapolda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan klarifikasi segera terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang renovasi Pasar Turi.
Status tersangka terhadap Risma sebelumnya telah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Surat Perintah Dimulainya Penydiikan (SPDP) yang diterima dari Polda Jawa Timur pada Rabu, 30 September 2015.
Risma dituding telah melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang terkait relokasi kios pedagang Pasar Timur, Surabaya, Jawa Timur.
Namun pernyataan Kejati Jatim dibantah oleh Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Pol) Anton Setiadji. Menurutnya, tidak benar Risma telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait tidak jelasnya permasalahan yang menjerat Risma ini, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti justru memastikan bahwa terkait permasalah Risma, Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Hasilnya kasus ini dihentikan.
"Dalam gelar perkara hasilnya akan dihentikan," ujar Badrodin Haiti kepada VIVA.co.id, Jumat malam, 23 Oktober 2015.
Mantan Wali Kota Jatim itu ditetapkan sebagai tersangka tertera dalam SPDP B/415/V/15Reskrimum yang dikirimkan penyidik ke Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Jika terbukti, Risma yang menjadi calon wali kota petahana dan akan bertarung dalam pilkada serentak 2015, terancam kena hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (ase)