Kejaksaan Agung Tahan Dua Tersangka Korupsi PD Dharma Jaya

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Dharma Jaya tahun anggaran 2008-2011.

Kedua tersangka yang ditahan yakni, Basuki Ranto, selaku Plt Direktur Usaha PD Dharma Jaya, dan Agus Indrajaya yang merupakan Direktur Keuangan PD Dharma Jaya.

Wakil Ketua Tim Penyidik Wiranto ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 27 Oktober 2015, mengatakan keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 27 Oktober sampai 15 November 2015. "Alasan penahanan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Wiranto.

Wiranto mengatakan bahwa perkara ini berawal dari penggunaan uang direksi pada BUMD PD Dharma Jaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dari tahun 2008-2012.

"Dia menggunakan uang yang tidak ada dasar hukumnya. Dia sebagai Direktur Usaha dan Direktur Keuangan. Uang itu digunakan untuk entertainer untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan tindakan selain oprasional perusahaan," kata Wiranto.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,3 milliar. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini. Selain Basuki dan Agus, tersangka lainnya adalah M Zainudin, yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Utama PD Dharma Jaya.