Pemerintah Cabut Izin 8 Ribu Hektare Lahan HGB yang Terbakar

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah mencabut izin 8 ribu hektare lahan konsesi yang terbakar. Ribuan tanah dan lahan yang terbakar itu berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), yang tak lain adalah milik negara.

"Kita cabut lahan HGU dan akan dikembalikan ke pemerintah atau negara selaku pemilik," kata Ferry usai Workshop Integrasi Tata Ruang dan Pertanian di Nusa Dua, Bali, Selasa, 3 November 2015.

Menurut dia, HGB yang dicabut hanya seluas lahan yang terbakar saja. "Misalnya seorang pengusaha punya sepuluh hektare, kemudian dua hektare yang terbakar. Maka, dua hektara itulah yang dicabut HGB-nya dan dikembalikan ke negara," ujarnya menambahkan.

Ia menjelaskan, 8 ribu hektare lahan itu tersebar di beberapa provinsi seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Menurut dia, jumlah itu akan terus bertambah karena pemerintah masih terus menginvestigasi dan mendata kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap.

"Dalam ketentuan HGU sudah dijelaskan bahwa harus menjaga kesuburan tanah dan lingkungan. Ketika itu terganggu, kami menganggap dia tidak mampu menjaganya. Makanya kita cabut HGU-nya," ujar politisi Nasdem ini.

Ferry berjanji, pemerintah akan menginventarisasi berapa kebutuhan lahan sawit yang diperlukan untuk mempertahankan status Indonesia sebagai penyumbang terbesar CPO di dunia.

"Indonesia sebagai penghasil utama CPO, berapa sesungguhnya jumlah yang dibutuhkan, sehingga kami bisa merancangnya serta dari perspektif perlindungan kami bisa membatasinya."

(mus)